SUDUT KALTIM

Disnakertrans Kutim Tolak Perubahan Skema Kerja Tiga Shift PT PAMA Demi Kesejahteraan Pekerja

SudutKaltim, – Kepala Dinas dan Transmigrasi () Kabupaten Timur, , menegaskan bahwa rencana perubahan dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur dalam seminggu sangat tidak disarankan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Kabupaten Timur dan pihak manajemen PT PAMA.

menekankan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT PAMA harus mengacu pada Peraturan Daerah () Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak skema kerja yang berat terhadap kesejahteraan pekerja.

Selain itu, Roma menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen . Sesuai regulasi yang ada, penerimaan harus memenuhi aturan 80:20, di mana 80% merupakan tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah.

“Rekrutmen tenaga kerja harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menekankan kepada PT PAMA agar proses ini dilakukan dengan transparan,” ungkap Roma dalam wawancaranya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Roma menghargai dukungan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Saya bersyukur DPRD mendukung penuh agar hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, dapat terpenuhi,” tambahnya.

Keputusan akhir mengenai penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari manajemen . Namun, dengan adanya dukungan kuat dari DPRD dan , diharapkan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)

Related posts

Wakil Ketua I DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Serapan Anggaran Dalam Pembangunan Daerah

Redaksi

Peta Jalan Indonesia Emas, Panduan Menuju Indonesia Unggul 2045

Redaksi

Sah, APBD Penajam Paser Utara TA 2023 Sebesar Rp1,946 Triliun

Redaksi