SudutKaltim, Sangatta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa rencana perubahan dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur dalam seminggu sangat tidak disarankan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan pihak manajemen PT PAMA.
Roma Malau menekankan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT PAMA harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak skema kerja yang berat terhadap kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Roma menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Sesuai regulasi yang ada, penerimaan harus memenuhi aturan 80:20, di mana 80% merupakan tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah.
“Rekrutmen tenaga kerja harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menekankan kepada PT PAMA agar proses ini dilakukan dengan transparan,” ungkap Roma dalam wawancaranya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Roma menghargai dukungan DPRD Kutai Timur dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.
“Saya bersyukur DPRD mendukung penuh agar hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, dapat terpenuhi,” tambahnya.
Keputusan akhir mengenai penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari manajemen perusahaan. Namun, dengan adanya dukungan kuat dari DPRD dan Disnakertrans, diharapkan perusahaan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)