Sangatta, SudutKaltim – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim menggelar sosialisasi pada Kamis (9/11/2023) siang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Monitoring Center of Prevention (MCP) yang bertujuan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris BPKAD, Aji Salehudin, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu fokus utama adalah penggunaan fasilitas kantor atau Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Kutim. “Prestasi Opini WTP tahun lalu tak boleh membuat kita terlena, terutama terkait pengelolaan BMD yang menunjang fasilitas kerja ASN,” ujarnya.
Fasilitas kantor yang dibiayai oleh dana APBD harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, intervensi terhadap pengelolaan BMD baru mencapai 40 persen dari target yang ditetapkan oleh KPK. Aji Salehudin menegaskan bahwa penggunaan fasilitas kantor menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tidak hanya sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK tetapi juga sebagai upaya memahamkan hak dan tanggung jawab kepada seluruh ASN di Pemkab Kutim.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, Abdul Rahman, menyoroti keterlambatan beberapa Perangkat Daerah (PD) dalam menyampaikan fakta integritas. Dari 68 PD, hanya 41 yang telah melaporkan, dan masih terdapat 27 PD yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Belum optimalnya penertiban BMD yang digunakan untuk fasilitas kantor, khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, juga menjadi perhatian. Seluruh PD diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah tentang Pemegang BMD. Hal ini mencakup barang atau fasilitas kantor yang bergerak maupun tidak bergerak. Sosialisasi ini merupakan langkah proaktif BPKAD Kutim dalam mendekati Opini WTP dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas kantor. (AD01/Kutai Timur)