SudutKaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pertegas pihak perusahaan dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Ketanagakerjaan. Hal tersebut untuk meningkatkan tenaga kerja lokal di Kutim.
Anggota DPRD Kutim Kari Palimbong minimnya tenaga kerja lokal yang diterima dibeberapa perusahaan yang ada di wilayah Kutai Timur. Padahal dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim, setiap perusahaan wajib memberdayakan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar.
“Perda Ketenagakerjaan ini kan sudah ada, tapi tidak direalisasikan dengan maksimal. Makanya kita akan panggil mereka (Disnakertrans), jadi pihak swasta dengan pemerintah kita duduk bersama-sama bahas masalah ini,” ucap Kari Palimbong, di Sangatta, belum lama ini.
Ia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk membicarakan hal itu. Agar dinas tersebut dapat menegur perusahaan yang tidak mengikuti peraturan yang ada.
Hal tersebut, akan menekan angka angka pengangguran yang ada di Kutim. Setiap anak muda Kutim dapat merasakan kerja di wilayahnya sendiri.
“Permasalah ini harus kita tekan, artinya kita bagi porsi 80 per 20. 80 persennya peluang bagi anak-anak kita di sini (Kutim), untuk orang daerah,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pihak perusahaan seharusnya tidak semena-mena dan semaunya, harusnya ketika ada penerimaan karyawan wajib melalui Disnakertrans.
“Di sana nanti (Disnakertrans) kita godok, putra daerah yang melamar pekerjaan dan dari luar berapa jumlahnya, artinya harus ada proporsionalnya,” katanya.
Lebih lanjut, Kari menghimbau semua pimpinan perusahaan yang bisa mengambil kebijakan, agar menjalankan Perda Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
“Makanya kita perlu untuk panggil mereka dan duduk bersama-sama membahas ini, kalau mereka tidak mau menjalankan aturan yang ada, kita berikan sanksi, jika mereka melanggar aturan yang telah disepakati,” pungkasnya. (ADV/ DPRD Kutai Timur)