SudutKaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (20/6/2024) di Hotel Royal Victoria. Acara ini bertujuan membahas Rencana Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sekretaris DLH Kutim, Andi Palesangi, menyatakan bahwa FGD ini diadakan untuk menjaring isu-isu strategis yang relevan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, DLH mengundang berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, dan perusahaan.
“Makanya kita undang semua OPD, kita melibatkan masyarakat juga serta perusahaan,” ujar Andi Palesangi saat diwawancarai awak media.
Andi Palesangi menjelaskan bahwa setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setiap daerah diwajibkan menyusun itu, kita wajib menyusun itu,” katanya.
Menurut Andi Palesangi, penyusunan dokumen-dokumen ini bertujuan agar pembangunan di daerah Kutim berwawasan lingkungan, sehingga dapat menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Semua pembangunan harus melalui izin lingkungan.
“Sementara kita buat kajiannya ini, kita juga didampingi sama UGM menyusun itu kalau sudah selesai barangkali bisa jadi perda,” tuturnya.
Andi menekankan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan memiliki dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
“Ini sudah lama tapi baru kita mulai penyusunan, sorotannya tentu semua pembangunan yang kita ini adakan harus berwawasan lingkungan supaya dampaknya juga ke masyarakat karena semua izin harus dari berdasar lingkungan,” terangnya.
Di akhir wawancara, Andi Palesangi berharap agar FGD ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dan isu-isu strategis yang dapat menyempurnakan dokumen RPPLH yang akan disahkan nantinya. (ADV/ Kutai Timur)