SUDUT KALTIM

Kawal Proses Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Karo, Ketua LKE Pertanyakan Netralitas Penyidik

SudutKaltim.com – Ketua (), ND menyayangkan kinerja satuan Polda Sumatera Utara dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2). Iwa merasa kecewa, karena dinilainya, para penyidik tidak bersifat netral dalam menangani kasus tersebut.

“Kami memiliki sedikit kekecewaan, karena adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak netral terhadap pelapor saat memintainya keterangan,” ujarnya (20/02/2024).

“Kami harap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polri, diwakilkan Polda Sumut agar lebih netral dan lebih cermat lagi menanggapi laporan yang kami lakukan,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelaporan ini bermula saat bersedar video yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Video tersebut diunggah dalam platform TikTok oleh akun yang mengaku sebagai Presiden Mudar Batak. Dalam video tersebut, diduga Jenn menyebarkan ujaran kebencian, dengan mengatakan bahwa itu sejatinya tidak ada. Dalam video tersebut, Jenn juga menyebut begundal dan tahi kucing yang diduga ditujukan untuk masyarakat .

Kendati demikian, tetap menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Sumut yang telah menerima dan memproses pelaporan berkaitan kasus tersebut. Iwa juga menghimbau untuk seluruh warga Suku , untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan kepada pihak berwenang untuk memproses kasus ini.

Meski dikatakan bahwa Suku tidak ada, dan disebut dengan istilah-istilah yang sangat buruk, Iwa Brahmana mengajak masyarakat, khususnya warga Suku Karo untuk terus mengawal kasus ini, dengan senantiasa menghormati proses yang berlaku.

“Agar kita semua, elemen masyarakat, terutama Suku Karo, yang dikatakan Suku Karo itu tidak ada, yang dikatakan Suku Karo itu tidak ada adalah begundal-begundal, tahi kucing, bencong dan seterusnya, agar kita bisa menahan diri dan mempercayakan penyelidikan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses oknum tersebut agar bisa diproses secara ,” pintanya.

Baca Juga  Diinisiasi Sejak 2003 Lalu, Penyelesaian Raperda HIV/AIDS Jadi Prioritas DPRD Kutai Timur

“Jadi jangan sampai kita Suku Karo, ada tindakan-tindakan yang main hakim sendiri, kita hormati proses, karena kita Suku Karo itu cinta perdamaian, Suku Karo itu sangat toleransi, Suku Karo itu sangat memelihara kebhinekaan,” pungkasnya. (*/)

Related posts

Buka Prima Akademia, Bupati Ardiansyah Sulaiman Puji Semangat Pendidikan di Kutai Timur

Redaksi

Tour Library Kaltim 2023, Menyemai Bibit Unggul Melalui Minat Baca

Redaksi

Resapi Kegembiraan Panen Raya di Sangatta Selatan, Kasmidi Sampaikan Dukungan Penuh pada Petani dan Soroti Tantangan Teknologi Pertanian

Redaktur Meiryani