SUDUT KALTIM
IRT Asal Api-Api Diamankan Polsek Babulu, Suami Buron

IRT Asal Api-Api Diamankan Polsek Babulu, Suami Buron

, SudutKaltim.com – Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (41) warga Desa Kecamatan , Kabupaten Utara ().

Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek AKP Nuryatman mengatakan bahwa Unit Reskrim dipimpin Ipda Rajamuddin, berhasil mengamankan seorang IRT berinisial MY (41) karena melakukan  tindak pidana jenis -.

Awal kronologis kejadian pada Hari Kamis tanggal 24 November 2022 pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana di wilayah hukum Polsek , kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AJ.

“AJ memberikan informasi bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari EM. Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Babulu menuju kediaman EM. Tetapi dikediaman EM kami hanya menemukan istrinya MY (41),” kata Nuryatman, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Nuryatman, saat melakukan penggeledahan dikediaman tersebut, MY (41) langsung menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Sehingga  di temukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu.

“Saat  di tanya siapa pemilik narkotika jenis sabu. MY (41) mengatakan pemiliknya adalah suaminya (EM). Ia juga mengaku berperan menjualkan narkotika jenis sabu  jika suaminya (EM) tidak ada dirumah,” lanjut Nuryatman.

Nuryatman menambahkan saat dilakukan penangkapan suami MY (41) berhasil atau melarikan diri saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain barang bukti enam paket narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan brang bukti berupa enam plastik C-tik, satu buah kotak senter warna hijau, satu buah tas kain motif daun warna biru, satu unit handphone warna biru, dua ball plastik C-tik, serta uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 23 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 25 lembar.

Baca Juga  Pelapor Diminta Buktikan Eksistansi Suku Karo, Ketua LKE Sebut Tidak Relevan, Penyidik Kurang Pemahanan dan Tidak Netral

hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun pidana. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000 sesuai dengan pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(*/)

Related posts

Di Berau, Operasi Antik Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba

Admin

KPU Kabupaten PPU Gelar Tes Tertulis CAT Untuk Calon PPK Pemilu 2024

Admin

Bolos Sekolah dan Pesta Miras Oplosan, 9 Pelajar di Balikpapan Timur Diamankan Polisi

Admin
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page