
SudutKaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur mengambil langkah strategis dengan menginisiasi pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini sedang dalam pembahasan di DPRD Kutai Timur ini dirancang untuk memperkuat dan melengkapi peraturan sebelumnya.
Menurut Yan, anggota DPRD Kutim, Raperda baru ini mencakup 15 pasal dan 97 poin penting yang akan mengatur berbagai aspek ketertiban umum. “Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelasnya.
Cakupan Raperda ini meliputi beberapa aspek krusial, termasuk penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, pengawasan bangunan, penanganan hewan peliharaan, pengelolaan sampah, hingga ketertiban lalu lintas
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, Raperda ini akan mengatur pembagian tugas yang jelas antara berbagai instansi terkait. “Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkap Yan.
DPRD Kutim memandang penting keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda ini. Yan menekankan bahwa masukan dari warga di berbagai kecamatan Kutai Timur sangat diperlukan untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan lokal. “Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda, DPRD dan Satpol PP berencana melakukan studi banding ke daerah lain. Langkah ini bertujuan untuk mempelajari implementasi peraturan serupa dan mengambil pelajaran berharga dari pengalaman daerah lain dalam menerapkan peraturan ketertiban umum.
Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan Raperda Ketertiban Umum yang baru dapat diimplementasikan secara efektif dan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kutai Timur dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan tenteram. (ADV/ DPRD Kutai Timur)