
SudutKaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) tentang pemberian bantuan untuk sekolah swasta dan seolah agama. Hal tersebut agar tidak terjadi ketimpangan bagi sektor pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kutim Akhmad Sulaeman melihat perlunya Perda mengatur pemberian bantuan untuk sekolah swasta dan sekolah agama di wilayah Kutim.
Ia menilai bahwa banyak sekolah swasta, terutama yang berada di pedalaman Kutim, mengalami kesulitan pendanaan untuk operasional sehari-hari.
“Tidak semua sekolah di Kutim, khususnya yang swasta, memiliki pendanaan yang cukup. Hal ini sangat terasa di daerah pedalaman yang aksesnya terbatas,” ucap Sulaeman saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, Kamis (21/11/2024).
Ia mengatakan banyak sekali ketimpangan pendanaan antara sekolah negeri dan swasta yang ada di Kutim, dari itu perlunya peraturan khusus yang membuat sektor pendidikan di Kutim semakin merata. Selain itu, Dia juga menyoroti perbedaan mencolok pada gaji insentif guru sekolah negeri, swasta, dan agama.
Legislator Kutim itu menegaskan bahwa ketimpangan ini sangat terasa, terutama di daerah pedalaman Kutim. Guru-guru di sekolah swasta maupun agama seringkali harus bekerja dalam kondisi yang sulit tanpa dukungan yang memadai.
“Pemerintah selama ini cenderung mengikuti aturan yang berlaku di tingkat nasional tanpa melihat kebutuhan lokal. Padahal, guru-guru ini juga adalah warga kita yang membutuhkan perhatian lebih,” tegasnya.
Dengan background pernah menjadi tenaga pendidik di pedalaman, Sulaeman gencar memperjuangkan pendidikan dan tenaga pendidik di Kutai Timur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mencari solusi untuk mensejahterakan pendidikan secara merata.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengharapkan Perda itu dapat segera dirancang, sehingga dapat menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan ke sektor pendidikan secara merata di Kutai Timur. “Kami di DPRD akan terus mendorong agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Tidak bisa hanya niat baik, tetapi harus ada aksi nyata yang terukur,” kata Sulaeman. (ADV/ DPRD Kutai Timur)