SUDUT KALTIM

Poniso Paparkan Urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur

SudutKaltim.com – Pada () ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Timur () secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya . Rapat yang dipimpin oleh , , dihadiri oleh 21 serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah ().

Pada kesempatan tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Timur, , mewakili , Sulaiman menjelaskan urgensi ini sebagai respons terhadap laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas yang semakin meningkat di . Hal ini berpotensi meningkatkan risiko yang perlu diantisipasi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya sebagai tugas Pemerintah Daerah tetapi juga sebagai kewajiban bersama demi ,” ungkap Poniso Renggono.

Pemerintah meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat secara efektif.

Dalam akhir penjelasannya, mengharapkan agar segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi . (ADV/ )

Related posts

Hari AIDS Sedunia, Dinkes Kutim Dorong Peran Komunitas Perangi HIV/AIDS

Redaksi

Peta Jalan Indonesia Emas, Panduan Menuju Indonesia Unggul 2045

Redaksi

Jelang Reses Perdana, Syaiful Bakhri Siap Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Redaksi