SUDUT KALTIM

Poniso Paparkan Urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur

SudutKaltim.com – Pada Rapat () ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah () secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya . Rapat yang dipimpin oleh Ketua , , dihadiri oleh 21 serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah ().

Pada kesempatan tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) , , mewakili Timur, Sulaiman menjelaskan urgensi ini sebagai respons terhadap laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas yang semakin meningkat di Timur. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko yang perlu diantisipasi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya sebagai tugas Pemerintah Daerah tetapi juga sebagai kewajiban bersama demi ,” ungkap Poniso Renggono.

Pemerintah Kabupaten meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat secara efektif.

Dalam akhir penjelasannya, mengharapkan agar DPRD segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten . (ADV/ Kutai Timur)

Related posts

Menuju Universal Coverage Jamsostek 2024, Disnakertrans Kutim Pastikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Redaksi

Pensiun Dari Pengabdiannya Sebagai PNS, Syaiful Bakhri Terjun ke Politik, Lanjutkan Pengabdian Ke Masyarakat

Redaksi

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Redaksi