SUDUT KALTIM
IRT Asal Api-Api Diamankan Polsek Babulu, Suami Buron
KRIMINAL DAN PERISTIWAPENAJAM PASER UTARA

IRT Asal Api-Api Diamankan Polsek Babulu, Suami Buron

PENAJAM, SudutKaltim.com – Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (41) warga Desa Api-Api Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Babulu dipimpin Ipda Rajamuddin, berhasil mengamankan seorang IRT berinisial MY (41) karena melakukan  tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Awal kronologis kejadian pada Hari Kamis tanggal 24 November 2022 pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu, kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AJ.

“AJ memberikan informasi bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari EM. Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Babulu menuju kediaman EM. Tetapi dikediaman EM kami hanya menemukan istrinya MY (41),” kata Nuryatman, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Nuryatman, saat melakukan penggeledahan dikediaman tersebut, MY (41) langsung menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis sabu. Sehingga  di temukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu.

“Saat  di tanya siapa pemilik narkotika jenis sabu. MY (41) mengatakan pemiliknya adalah suaminya (EM). Ia juga mengaku berperan menjualkan narkotika jenis sabu  jika suaminya (EM) tidak ada dirumah,” lanjut Nuryatman.

Nuryatman menambahkan saat dilakukan penangkapan suami MY (41) berhasil kabur atau melarikan diri saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain barang bukti enam paket narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan brang bukti berupa enam plastik C-tik, satu buah kotak senter warna hijau, satu buah tas kain motif daun warna biru, satu unit handphone warna biru, dua ball plastik C-tik, serta uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 23 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 25 lembar.

Baca Juga  Pelaku Kasus Penikaman di Teluk Bayur Ditangkap

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun pidana. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000 sesuai dengan pasal  114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(*/)

Related posts

Di Berau, Operasi Antik Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba

Redaktur

Dibawa Berobat ke RSUD di Samarinda, WBP Lapas Tenggarong Melarikan Diri

Redaktur

Hamdam Resmi Jabat Bupati PPU Definitif

Redaktur