
SudutKaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Pandi Widiarto mengungkapkan ada dua isu penting dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Semua target Propemperda tahun depan difokuskan untuk meninjau kinerja pemerintah serta mengatur kehidupan bermasyarakat di Kutai Timur,” ungkapnya Pandi, di Sangatta, Senin (25/11).
Ia menekankan bahwa Propemperda memiliki peran strategis dalam meninjau kinerja pemerintah dan mengatur kehidupan bermasyarakat di Kutai Timur.
Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim menyepakati 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim
Dari 34 Raperda yang disepakati, 22 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kutim dan 12 Raperda merupakan inisiatif DPRD Kutim.
Pandi menilai regulasi yang dirancang melalui Propemperda harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, termasuk mendorong efisiensi kerja pemerintah dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Kami berharap setiap rancangan peraturan daerah bisa berdampak positif dan langsung terasa manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan ada beberapa Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya, seperti Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV AIDS.
Selain itu, terdapat pula Raperda perubahan, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Tata Ruang. Raperda yang bersifat normatif, seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, dan Raperda APBD 2026, juga masuk dalam Propemperda 2025. (ADV/ DPRD Kutai Timur)