
SudutKaltim.com – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menjadi agenda penting dalam menyusun program kerja untuk November 2024. Rapat ini berlangsung pada Senin (4/11/2024) di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim, dihadiri oleh 13 anggota dewan serta perwakilan dari Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang juga merupakan Ketua Banmus, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun jadwal kerja selama satu bulan ke depan. “Kami sudah menggelar rapat untuk membahas jadwal. Ada banyak program yang sudah dibahas oleh Banmus untuk dilaksanakan selama sebulan ini,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis untuk periode November tahun anggaran (TA) 2023/2024 telah dibahas secara mendalam. Jimmi menyebutkan bahwa agenda yang dibahas mencakup jadwal rapat paripurna, pembahasan APBD, serta berbagai rapat lainnya yang menjadi prioritas DPRD Kutim.
“Agenda yang dibahas mencakup jadwal paripurna, rapat-rapat, dan pembahasan APBD,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Ia menegaskan bahwa seluruh rencana kerja telah disusun dengan matang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perencanaan yang terstruktur, DPRD Kutim secara rutin mengadakan rapat internal di awal bulan. Praktik ini dilakukan untuk memastikan bahwa jadwal kerja selama satu bulan ke depan dapat tersusun dengan baik dan terorganisir.
Banmus merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam mengatur dan menyinkronkan aktivitas dewan. Keberadaan Banmus diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Alat kelengkapan ini dibentuk pada awal masa jabatan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya, Banmus memiliki sejumlah wewenang strategis, seperti menyusun rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD, serta memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD terkait kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
“Banmus memiliki peran vital dalam memastikan seluruh aktivitas DPRD berjalan sesuai rencana. Jadwal acara rapat DPRD, termasuk rapat paripurna, ditetapkan oleh Banmus untuk memperlancar kegiatan dewan,” jelas Jimmi.
Selain itu, Banmus juga bertanggung jawab memberikan saran dan masukan untuk mendukung kelancaran kegiatan DPRD, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diamanatkan dalam rapat paripurna.
Dengan perencanaan yang matang melalui Banmus, DPRD Kutim optimis dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif demi kepentingan masyarakat Kutai Timur. (ADV/ DPRD Kutai Timur)