SUDUT KALTIM

Langkah Baru Distribusi LPG Subsidi, Kurangi Antrean Panjang dengan Kebijakan Pangkalan ke Warung Pengecer

SudutKaltim, – Selama dua bulan terakhir, antrean panjang untuk mendapatkan LPG terasa di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten . Menanggapi masalah ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan () mengadakan konferensi pers pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Kerja Kepala untuk membahas kebijakan terbaru mengenai distribusi LPG 3 kg.

Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap instruksi , , yang mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan izin kepada pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung pengecer, dengan tujuan memperlancar distribusi dan memudahkan masyarakat memperoleh gas .

Kepala Disperindag Timur, , menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina melarang penjualan LPG 3 kg ke warung pengecer demi menjaga agar harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan ini menyebabkan keluhan di masyarakat.

“Masyarakat mengeluhkan kesulitan akibat kebijakan ini, karena harus antre lama dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menuju pangkalan,” kata dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Disperindag, Muhammad Reza Pahlevi.

, , menyambut baik kebijakan baru ini dan mengharapkan keterlibatan Pertamina dan pangkalan untuk segera merealisasikan instruksi tersebut. Ia juga meminta Disperindag untuk memastikan pengaturan harga tetap terkendali demi mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer.

“Nantinya, Disperindag diharapkan dapat mengawasi regulasi yang akan disusun, terutama terkait harga, agar tidak melonjak tinggi di tingkat pengecer,” tambah .

Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan warung pengecer beroperasi sebagai sub-pangkalan melalui sistem OSS. Langkah ini diharapkan dapat membuat distribusi LPG 3 kg lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga  DPRD Kutim Menilai Berbagai Event Pemerintah Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan antrean panjang di pangkalan dapat berkurang, sehingga masyarakat Timur dapat memperoleh LPG 3 kg dengan lebih mudah dan harga yang tetap terjangkau. (*/MK)

Related posts

DPPKB Kutai Timur Gelar Monev PKB dan KKB di Desa Muara Bengkal Ilir, Tekankan Pentingnya Pendataan Yang Valid

Redaksi

Maksimalkan Potensi Wisata Desa Budaya, DPRD Kutai Timur Dorong Perbaikan Infrastruktur

Redaksi

Proyek Strategis IKN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkap Dana dan Progres Pembangunan Gedung Istana Negara

Redaksi