SUDUT KALTIM

Langkah Baru Distribusi LPG Subsidi, Kurangi Antrean Panjang dengan Kebijakan Pangkalan ke Warung Pengecer

SudutKaltim, Sangatta – Selama dua bulan terakhir, antrean panjang untuk mendapatkan LPG subsidi terasa di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kutai Timur. Menanggapi masalah ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur mengadakan konferensi pers pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Kerja Kepala Disperindag untuk membahas kebijakan terbaru mengenai distribusi LPG 3 kg.

Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap instruksi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan izin kepada pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung pengecer, dengan tujuan memperlancar distribusi dan memudahkan masyarakat memperoleh gas subsidi.

Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadani, menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina melarang penjualan LPG 3 kg ke warung pengecer demi menjaga agar harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan ini menyebabkan keluhan di masyarakat.

“Masyarakat mengeluhkan kesulitan akibat kebijakan ini, karena harus antre lama dan mengeluarkan biaya tambahan untuk menuju pangkalan,” kata Nora Ramadani dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Disperindag, Muhammad Reza Pahlevi.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyambut baik kebijakan baru ini dan mengharapkan keterlibatan Pertamina dan pangkalan untuk segera merealisasikan instruksi tersebut. Ia juga meminta Disperindag untuk memastikan pengaturan harga tetap terkendali demi mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer.

“Nantinya, Disperindag diharapkan dapat mengawasi regulasi yang akan disusun, terutama terkait harga, agar tidak melonjak tinggi di tingkat pengecer,” tambah Bupati.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan warung pengecer beroperasi sebagai sub-pangkalan melalui sistem OSS. Langkah ini diharapkan dapat membuat distribusi LPG 3 kg lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga  DPRD Kutim Apresiasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Menurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan antrean panjang di pangkalan dapat berkurang, sehingga masyarakat Kutai Timur dapat memperoleh LPG 3 kg dengan lebih mudah dan harga yang tetap terjangkau. (*/MK)

Related posts

Muhammad Faisal: SP4N LAPOR! Kutim Patut Dijadikan Referensi Oleh Kabupaten/Kota Lain di Kaltim

Redaksi

Menuju KLA, Pemkot Balikpapan Ajak Peran Media Serta Jurnalis Untuk Komitmen Ramah Anak

Redaksi

Bupati Kutai Timur Ajak Masyarakat Bersama Jaga Suasana Aman Pemilu 2024

Redaksi