
SudutKaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan adanya Perusahaan umum daerah (Perusda) khusus dalam sektor kelapa sawit. Hal tersebut dapat peningkatka pendapatan asli daerah (PAD) dengan memanfaat potensi yang di miliki Kutim.
Kabupaten Kutai Timur memiliki luas perkebunan Kelapa Sawit mencapai 529,586 hektar. Anggota Komisi B DPRD Kutim Muhammad Riduan mengatakan potensi kelapa sawit yang dimiliki Kutim harus dimanfaatkan melalui Perusda yang berfokus pada sektor kelapa sawit.
“Kutim membutuhkan Perusda yang fokus menangani sawit. Ini penting agar harga sawit tidak anjlok saat panen raya dan petani memiliki alternatif selain bergantung pada perusahaan besar,” ucap Riduan saat ditemui di Sangatta, Kamis (21/11/2024).
Ia menyampaikan jangan sampai Kutim ketergantungan pada perusahaan besar, sehingga tidak memiliki fasilitas pengolahan mandiri.
Dia menuturkan perlunya langkah strategis dari pemerintah daerah. Dengan adanya Perusda yang bergerak di sektor kelapa sawit dapat menambah pemasukan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan para petani sawit di Kutim.
Politisi Partai Demokrat itu melihat saat ini para petani sawit swadaya di Kutim mengalami kendala besar akibat ketiadaan pabrik pengolahan mandiri. Hal tersebut memaksa mereka menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan besar yang memiliki fasilitas pengolahan.
“Perusahaan-perusahaan besar di Kutim memiliki lahan inti sendiri. Ketika panen raya tiba, petani swadaya kesulitan menyalurkan hasil panennya karena pasokan berlebih,” ungkapnya.
Ridwan menyampaikan situasi itu diperburuk oleh rendahnya daya tawar petani kecil, yang sering kali terpaksa menerima harga jual rendah.
Harga TBS bisa jatuh drastis selama musim panen karena tingginya pasokan, sementara perusahaan besar memiliki prioritas untuk mengolah hasil dari kebun inti mereka.
Menurutnya, dengan adanya Perusda tersebut juga dapat menjadi penyangga harga, memfasilitasi distribusi hasil panen, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani swadaya.
“Perusda bisa berfungsi sebagai mitra strategis bagi petani, baik dalam mengolah hasil panen maupun menjamin harga yang kompetitif. Dengan begitu, kesejahteraan petani bisa meningkat,” pungkasnya. (ADV/ DPRD Kutai Timur)