Sangatta, SudutKaltim – Pada acara Sosialisasi Pendidikan Politik di Kutai Timur (Kutim), Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Hj Sulastin, menegaskan penekanan utama diberikan pada hak politik penyandang disabilitas dalam konteks pemilihan umum (Pemilu). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 43 ayat 1 dan 2, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum dengan prinsip persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sulastin, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan pentingnya memastikan inklusivitas dalam proses pemilihan, khususnya untuk penyandang disabilitas. Hak-hak konstitusional mereka sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik, termasuk pemilu. Padahal, hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Ulfa Jamilatul Farida, menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas merupakan hak yang harus dijamin negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pemilu, hak tersebut meliputi hak untuk memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik atau individu peserta pemilu, serta berperan aktif dalam sistem pemilu pada semua tahap penyelenggaraannya. “Kami (KPU) sudah memetakan dan telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. Khusus di TPS ini ada form yang disiapkan bagi penyandang disabilitas yang akan didampingi dalam mencoblos. Dengan syarat pendamping dilarang mengarahkan. Perilaku ini akan diawasi dengan ketat,” tambah Ulfa. (AD01/Kutai Timur)