Samarinda, SudutKaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menanggulangi masalah gizi stunting dengan meluncurkan dan mensosialisasikan aplikasi stunting. Peluncuran ini berlangsung pada Senin (20/11/2023) di Midtown Hotel Samarinda, bertujuan untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Seskab Kutim, Zubair, menyampaikan bahwa penurunan angka stunting merupakan misi suci bagi kemanusiaan. Meskipun tidak terlihat secara langsung, dampak dari upaya ini akan terasa nyata di masa mendatang.
“Pencegahan stunting disadari langsung atau tidak, itu adalah usaha kita menjamin keberlanjutan bangsa Indonesia. Acara ini menunjukkan usaha konkret Pemkab Kutim dalam penurunan angka stunting, jadi bukan sekadar retorika semata,” ungkap Zubair.
Ia menekankan pentingnya aplikasi stunting sebagai langkah inovatif Pemerintah daerah dalam menangani permasalahan stunting. Dikembangkan bersama SKILL ICT Solution, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam penanganan stunting di Kutai Timur.
“Penting sekali adanya aplikasi stunting yang dibangun DPPKB bersama pihak ketiga, karena pada era sekarang ini, kompetisi dan kompetensi menjadi poin penting di era keterbukaan informasi alias digitalisasi seperti sekarang ini,” tambah Zubair.
Ronny Bonar H Siburian, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPPKB) Kutim, menjelaskan bahwa persoalan data stunting merupakan pekerjaan rumah yang dihadapi pihaknya. Aplikasi stunting ini akan membantu dalam penyeragaman data di seluruh Kutim terkait stunting.
“Kita sengaja belum memberi nama pada aplikasi ini, dimana pilot projek pelaksanaannya di Desa Swarga Bara dengan melibatkan pihak Posyandu Asoka dan Posyandu Prodesa. Angka stunting pada 2022 lalu diangka 27,4 persen, dimana sekarang terjadi penurunan diangka 24,7 persen,” ungkap Ronny Bonar.
Adanya aplikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah selisih data stunting antara semester satu dan dua. Hal ini akan membantu identifikasi kasus stunting secara akurat berdasarkan nama dan alamat lengkap, sehingga kendala yang selama ini muncul dapat diatasi dengan baik.
Aplikasi stunting ini menjadi langkah maju dalam upaya Pemkab Kutim untuk meraih ketertiban data yang lebih baik, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penurunan angka stunting di daerah tersebut. (AD01/Kutai Timur)