SUDUT KALTIM

Dibawa Berobat ke RSUD di Samarinda, WBP Lapas Tenggarong Melarikan Diri

Dibawa Berobat ke RSUD di Samarinda, WBP Lapas Tenggarong Melarikan Diri

, SudutKaltim.com – Sucipto (46) Kelas IIA dengan nomor putusan 339/PID.B/2022/PN TRG kasus saat usai berobat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Kepala Divisi Pemasyarakatan ,Jumadi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan dia baru diberi laporan oleh kepala keamanan dan Kalapas , Selasa (3/1/2023).

“Jadi itu kasusnya namanya Sucipto, memang selama ini berobat di RS Parikesit Tenggarong sakitnya ginjal, karena sudah cukup parah dianjurkan untuk berobat jalan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kaburnya tersebut sesaat setelah berobat dan tinggal menunggu pulang, ada dua petugas yang mengawal warga binaan tersebut. Petugas satu di mobil dan petugas satunya lagi sedang menunggu obat namun saat setelah mengambil obat saat dicari Sucipto sudah tidak ada.

Jumadi juga menerangkan bahwa saat ini pihak Kelas IIA Tenggarong sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Saat ini sedang kita cari, tadi laporan dari Kalapas juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari kepolisian, Rumah Napi di dan tadi sudah menghubungi orang dan semoga segera ditemukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Jumadi, warga binaan tersebut dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie sekitar pukul 09.30 WITA dan kaburnya sekitar jam 14.00 WITA.

“Warga binaan saat berangkat diborgol begitu mau pulang pun dalam kondisi terborgol. Jadi dalam keadaan terborgol dia kaburnya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Unit Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, dr Arysia Andhina mengatakan sekitar jam 15.00 WITA dihubungi Satpam karena orang Lapas Kelas IIA Tenggarong ingin melihat CCTV.

“Jadi saya beritahu prosedur melihat CCTV harus bersurat kepada direktur namun karena direktur tidak ada jadi di disposisi kewenangan itu di K3,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga  Dorong Perekonomian, Pemkab Kukar Akan Bangun Jembatan di Kecamatan Sebulu

Dikatakan Arysia pula, prosedurnya itu memang harus bersurat kepada direktur. 

“Jadi saya bilang segera saja buat suratnya agar bisa dilihat CCTVnya, intinya tadi Satpam lapor jika ada orang Lapas mau melihat CCTV karena warga binaannya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie,” pungkasnya.

Sementara itu Agus Dwirijanto Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong membenarkan perihal pelarian tersebut saat dihubungi oleh awak media. 

“Memang benar pada hari ini telah terjadi pelarian 1 orang WBP saat ijin berobat keluar lapas,” ungkapnya.

WBP tersebut ijin berobat keluar lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM. Parikesit Tenggarong dengan dugaan sakit batu ginjal (suspect ISK) berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas. 

Agus Dwirijanto menambahkan, bahwa dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dan dalam pengawalannya juga sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

“Dalam pengawalannya kami tugaskan 2 (dua) orang petugas,” imbuhnya.

Sucipto bin Sudarto sendiri menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP dengan pidana 9 tahun dan dikirim ke Lapas Tenggarong pada 9 September 2022

Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan polres guna membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang bersangkutan dan pihak Lapas Tenggarong telah membentuk tim internal guna melakukan pencarian. (*/)

Related posts

Diversifikasi Industri Desa, Pesan Kunci Bupati Ardiansyah Sulaiman

Redaksi

Pelaku Kasus Penikaman di Teluk Bayur Ditangkap

Redaksi

Pimpin Upacara Peringatan ke-61 Hari Pramuka, Bupati Kukar Ingin Pramuka Terus Berkembang dan Tingkatkan Prestasi

Redaksi
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page